Kamis, 03 Januari 2008

Potongan Fee Proyek Ribut

TOLITOLI - Sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir setiap proyek yang dikerjakan kontraktor pasti ada fee alias komisi, alias ucapan terima kasih, alias pungutan liar yang dikeluarkan oleh kontraktor. Jumlahnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, antara kontraktor dengan si penanggungjawab proyek. Tidak jelas, kepada siapa fee itu distor.
Tapi ini sulit dibuktikan karena masing-masing pihak tidak ada yang berani menggunakan bukti pembayaran berupa kwitansi. Kapan pakai kwitansi, disitulah awal kehancurannya. Tapi jika ditanya kepada kontraktor secara persuasif, hampir semua kontraktor mengatakan mengeluarkan fee dari nilai proyek itu. Dan ini hampir terjadi di semua sektor.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun Metro Tolis Kamis kemarin menyebutkan, masalah pembagian fee ini akhirnya "ribut". Dan ini terjadi di salah satu bank tempat pencairan uang.
Peristiwa ini terjadi setelah kasir bank mencairkan dana milik salah seorang kontraktor atas hasil pekerjaan proyek. Tetapi sang kontraktor belum meninggalkan bank, tagihan untuk fee dengan besaran tertentu sudah disodorkan oleh salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada kontraktor yang bersangkutan. Mungkin karena jumlah fee tersebut di luar perjanjian dan sudah memberatkan pengusaha, akhirnya sempat ribut.
Kebetulan Kamis menjelang sore kemarin banyak kontraktor yang kumpul di bank menunggu pencairan, akhirnya masalah itu menjadi pembicaraan menarik di luar. Dari situlah koran ini menangkap banyak informasi terkait dengan potongan fee proyek. Jumlahnyapun bervariasi. Ada yang mengatakan proyeknya dipotong sampai 18 persen diluar PPN/PPh, ada juga yang mengatakan 10 persen di luar PPN/PPh, bahkan ada juga yang mengatakan dipotong hingga 20 persen sudah termasuk PPN/PPh. Tapi semua itu, masih sulit dibuktikan secara fisik karena tidak ada bukti-bukti transaksi berupa kwitansi.
"Kalau fee lima sampai 10 persen mungkin tidak terlalu memberatkan. Hitung-hitung ini juga sebagai ucapan terima kasih. Tetapi kalau sudah lebih dari 10 persen, sudah bikin susah kontraktor," kata salah seorang pengusaha dalam suatu kesempatan.
Jika setiap proyek dikenakan fee 10 persen ditambah PPN/PPh 10 persen, maka sudah bisa dipastikan dana yang harus dikeluarkan untuk satu proyek sudah 20 persen. Artinya, makin banyak fee yang dikeluarkan makin banyak pula dana proyek tersebut terkuras. Belum lagi pengeluaran yang lain-lain, termasuk dana yang digunakan untuk melobi proyek tersebut.(ha/an)

Tidak ada komentar: